GANDONG.DESA.ID - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah menjadi kewajiban semua wajib pajak. Masyarakat sebagai wajib pajak bisa membayar di banyak cara dan banyak tempat pembayaran. Seperti yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi pada Senin ( 23/02/2023 ) di Kantor Desa Gandong secara serentak.
Cara membayarnya pun cukup mudah, Wajib Pajak datang ke tempat pembayaran yang telah ditentukan, kemudian menunjukan SPPT PBB/Nomor Objek Pajak (NOP) nya saja, dan pembayaran PBB akan diproses.
Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak akan menerima bukti pembayaran sah sementara yang berupa kwitansi pembayaran. Jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak. Yuk bayar PBB mu sekarang juga.